Sidang Mario Dandy

Ahli Pidana: Perintah Sikap Tobat Mario Dandy Tergolong Penganiayaan

Pakar hukum pidana Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menyebut tindakan Mario Dandy Satriyo memerintahkan David Ozora bersujud dengan lutut tergolong

Featured-Image
Tersangk Shane dan Mario Dandy Saat Meminta Korban Sikap Tobat (Fot:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menyebut tindakan Mario Dandy Satriyo memerintahkan David Ozora bersujud dengan lutut tergolong penganiayaan.

Hal ini disampaikan Ahmad dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7).

"Kalau memang sikap itu bagian skenario yang disusun oleh dader (pelaku tindak pidana), maka itu bagian proses penganiayaan," kata Ahmad.

Baca Juga: Usai Dianiaya Mario Dandy, David Sakit Berat Akibat Trauma Tumpul

Ahmad menambahkan bahwa saat Mario Dandy menyuruh seseorang melakukan sikap tobat yang dianggap merendahkan orang lain, perintah itu termasuk suatu penganiayaan padahal belum ada akibat yang muncul kala itu.

Sikap tobat seperti itu sudah bisa masuk kategori penganiayaan karena sudah direncanakan sebelumnya dalam skenario pelaku yang memang berniat jahat.

Terlebih, tak hanya sikap tobat saja, namun pelaku juga memiliki niat yang memang dari awal menjemput hingga melakukan pemukulan sehingga bisa termasuk kategori penganiayaan.

Baca Juga: Miris! Usai Dianiaya Mario, David Alami Kekacauan Motorik

"Tindak pidana itu dimulai dari menjemput, memperlakukan orang misal jongkok, tiarap atau apapun, segmen berikutnya dipukulin hingga di lempar," jelasnya.

Sebelumnya sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas mengagendakan untuk mendengarkan saksi ahli pidana, Ahmad Sofian.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Editor


Komentar
Banner
Banner