bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane bakal menghadirkan saksi ahli meringankan. Persidangan digelar, Kamis (3/8) hari ini.
"Kami akan mengajukan 1 saksi A de Charge (Saksi meringankan)," ujar kata kuasa hukum Shane, Happy Sihombing saat dihubungi Kamis (3/8).
Selain saksi meringankan, pihak Shane turut menghadirkan saksi ahli. Namun, Kuasa hukumnya masih belum dapat membeberkan dua sosok saksi tersebut. "Satu saksi ahli," lanjutnya.
Baca Juga: Enggan Bayar Restitusi David, Ayah Shane: Anak Saya Juga Korban
Adapun Shane Lukas bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sekira pukul 10.30 WIB nanti.
Sebagai pengingat, Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Mario Dandy didakwa atas Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Sidang Penganiayaan David Ozora, Shane Bawa Saksi Ahli
Kemudian, untuk Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.