Skandal Pejabat Pajak

Pengamat: Tax Amnesty Rafael Alun Upaya Loloskan Diri dari Hukum!

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan Rafael Alun terkait klaim tax amnesty menjadi upayanya untuk lolos jeratan hukum

Featured-Image
Sidang Perdana Rafael Alun Trisambodo di PN Tipikor, Rabu (30/8). Foto: apahabar.com/BS.

bakabar.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terkait klaim tax amnesty merupakan upaya meloloskan diri dari jeratan hukum.

"Bisa jadi upaya untuk meloloskan diri dari jerat hukum, karena sebagai warga negara tetap berkewajiban membayar pajak," katanya saat dihubungi bakabar.com, Kamis (14/9).

Ia menambahkan dugaan tersebut makin kuat mengingat aset Rafael Alun yang tersebar di banyak tempat.

Baca Juga: Meski Tak Bayar Restitusi, Rafael Alun Masih Mengasihi Mario Dandy

Sebelumnya, Jaksa menegaskan bahwa KPK tidak menggunakan data yang bersumber dari tax amnesty saat melakukan penyelidikan maupun penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

"Bahwa penyelidik dan penyidik KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tersangka Rafael Alun Trisambodo tidak menggunakan data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampirannya terkait tax amnesty dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikannya. Bahkan penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan tidak menggunakan data-data dan Informasi tersebut," kata Jaksa KPK.

Baca Juga: Rafael Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Ratusan Miliar

Secara gamblang, Jaksa KPK mengatakan surat dakwaan yang disusun berdasarkan fakta yang terungkap di penyidikan sehingga objek pengampunan pajak tetap menjadi barang bukti karena diduga harta kekayaan yang diperoleh dari hasil korupsi.

"Sehingga argumentasi penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan surat dakwaan kabur karena mencantumkan barang bukti yang seharusnya masuk dalam Perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, tidak beralasan dan sudah seharusnya ditolak," pungkasnya.

Baca Juga: Rafael Alun Juga Didakwa Pencucian Uang Rp100 Miliar!

Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo dalam nota keberatan atau eksepsinya mengungkit soal hak imunitas yang didapat dari program tax amnesty.

Pihak Rafael menyebut kekayaannya dan ibunya bernama Irene Suherianti Suparman telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak, sehingga dakwaan jaksa KPK terkait TPPU tidak relevan.

Editor


Komentar
Banner
Banner