Skandal Pejabat Pajak

Rafael Alun Juga Didakwa Pencucian Uang Rp100 Miliar!

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Featured-Image
Sidang Perdana Rafael Alun Trisambodo di PN Tipikor, Rabu (30/8). Foto: apahabar.com/BS.

bakabar.com, JAKARTA - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan, tindak pidana tersebut dilakukan Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike dalam periode 2003-2010 dan 2011-2023 mencapai Rp100 miliar.

"Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan," kata Jaksa Pentut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar

Jaksa menjelaskan, pencucian uang dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp 5.101.503.466 (Rp5,1 miliar) dan penerimaan lain Rp 31.727.322.416 (Rp31,7 miliar). 

Adapun uang Rp 5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama.

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara TPPU dan Gratifikasi Rafael Alun ke PN Tipikor!

Sedangkan uang sebesar Rp 31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya. Jaksa menyebut bahwa tindakan TPPU salah satunya dilakukan dengan menempatkan ke jasa keuangan.

"Terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tidak pidana korupsi berupa gratifikasi," jelas jaksa.

Editor


Komentar
Banner
Banner