Skandal Pejabat Pajak

KPK Limpahkan Berkas Perkara TPPU dan Gratifikasi Rafael Alun ke PN Tipikor!

KPK menyebut telah melimpahkan berkas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Dirjen Pajak.

Featured-Image
Rafael Alun resmi ditahan KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah melimpahkan berkas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (19/8).

Tim Jaksa mendakwa Rafael telah menerima suap dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU, gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, kemudian TPPU periode 2003 s/d 2010 sebesar Rp31,7 miliar, dan TPPU periode 2011 s/d 2023 sebesar Rp26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu.

Baca Juga: KPK Cecar Sejumlah Perusahaan Penerima Investasi Rafael Alun

Terkait masalah itu, kasus Rafael Alun kini bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

“Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” tambahnya.

Sebelumnya, Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK usai terbukti menerima gratifikasi.

Rafael ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam.

Baca Juga: KPK Cecar Anak Rafael Alun soal Kepemilikan Aset Mewah

Ayah Mario Dandy ini diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun, dengan total uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah.

Kasus gratifikasi ini mencuat, usai KPK menemukan safe deposit box yang berisi uang puluhan miliar rupiah.

Nama Rafael Alun mulai menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Mario Dandy Satriyo viral di media sosial.

Editor


Komentar
Banner
Banner