Penganiyaan Persanggrahan

Laporan Pencabulan Anak AG Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas laporan kasus pencabulan terhadap anak AG (15) segera di serahkan ke Kejaksaan.

Featured-Image
Terdakwa AG (15) yang juga mantan pacar terdakwa Mario Dandy menjadi saksi yang diperiksa dalam sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) hari ini di Pengdilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Juni 2023.

bakabar.com, JAKARTA - Polisi resmi melimpahkan berkas laporan kasus pencabulan terhadap anak AG (15) ke Kejaksaan usai melengkapi berkas perkara pada tahap 1.

"Masih proses tahap 1," ujar Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, Kamis (3/8).

Untuk itu, pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas laporan pencabulan. Nantinya jika sudah lengkap, maka akan dilanjutkan  pada pelimpahan tahap II.

"Masih menunggu petunjuk Jaksa (Pelimpahan berkas tahap II)," lanjut Yuliansyah.

Baca Juga: Amanda Ungkap Pemicu Mario Dandy Panik saat Anak AG Hilang

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak AG (15).

"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Senin (3/7).

Hengki menerangkan penetapan tersangka terhadap Mario Dandy merujuk pada status hukum yang kini memasuki tahap penyidikan.

"Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," ujar dia.

Baca Juga: Anak AG Bakal Dicecar jadi Saksi Terakhir Sidang Mario Dandy

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pencabulan anak AG (15) melibatkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penyidik juga telah menggelar perkara pada Jumat (26/5) dan menemukan adanya unsur pidana.

"Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," tukasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner