Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Operasi Retak Kaki, Pengacara David Berharap Hakim Catat

David mengalami retak di pergelangan kakinya hingga harus menjalani operasi.

Featured-Image
Korban penganiayaan Mario Dandy Cs, David Ozora diizinkan pulang dari RS Mayapada, Jakarta Selatan usai menjalani perawatan selama 53 hari. Foto: apahabar.com/Rafi

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum David Ozora Latumahina mengungkapkan kondisi terkini kliennya usai mengalami penganiyaan berat oleh Mario Dandy Satrio.

Pengacara David Mellisa mengatakan Davis kembali masuk ruang perawatan. Sebab, David mengalami retak di pergelangan kakinya hingga harus menjalani operasi.

"Jika terjatuh David tidak bisa menopang tubuh seperti kita," kata Mellisa saat dihubungi bakabar.com, Kamis (1/6).

Baca Juga: Kubu David: Jangan Berikan Sel Istimewa untuk Mario Dandy!

Kendati begitu, Mellisa enggan membeberkan secara rinci mengenai kondisi yang dialami kliennya itu. Pasalnya, hal ini akan menjadi bukti di persidangan tersangka Mario Dandy.

"Detail kami berikan di persidangan," jelas Mellisa.

Pengacara David hanya memastikan bahwa kondisi korban penganiyaan Mario Dandy yakni David sudah membaik. Walaupun dari foto yang dibagikan Mellisa terlihat bekas jahitan David masih nampak jelas.

Baca Juga: Mario Dandy Bakal Diadili Hakim Kasus Sambo 6 Juni Mendatang!

Melissa juga memperingatkan agar kondisi fisik David yang perlahan membaik tidak dimanfaatkan untuk meringankan hukuman bagi pelaku.

"Jangan sampai kondisi hari ini yang membaik ini atas perjuangan David, perjuangan keluarga, doa seluruh masyarakat Indonesia. Ini justru dijadikan peringanan bagi pelaku yang melakukan penganiayaan biadab itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Selanjutnya, keduanya akan menjalani persidangan.

Baca Juga: Karutan Cipinang Klaim Mario Dandy Tak Huni Sel Istimewa

"Dapat kami sampaikan dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 tepat pukul 16.30 WIB tadi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Santriyo dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. 

Perkara Mario Dandy teregister dengan nomor perkara 297/Pid.b/2023 PN Jakarta Selatan, dan Shane Lukas Nomor 298/Pib.b/2023 PN Jakarta Selatan. 

Sidang dua tersangka ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono, didampingi dua hakim anggota Tumbanlino Marbun dan  Muhammad Ramdes.

"Selanjutnya majelis tersebut telah menetapkan hari sidang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," jelas Djuyamto. 

Editor


Komentar
Banner
Banner