bakabar.com, JAKARTA - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang Sukarno Ali mengeklaim tersangka Mario Dandy Satriyo tak menghuni sel istimewa di Rutan kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Ia menerangkan Mario Dandy diperlakukan sama seperti tahanan baru lainnya yang diklaim sesuai prosedur.
"Pelaksanaan penerimaan dan penempatan tahanan baru sesuai SOP," kata Sukarno, Selasa (30/5).
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Bakal Huni Rutan Cipinang!
Mario Dandy juga ditempatkan di blok Mapenaling atau Masa Pengenalan Lingkungan yang ditujukan bagi tahanan baru.
"Untuk penempatan di blok Mapenaling," ujarnya.
Mario Dandy merupakan tersangka dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora hingga terbaring koma di rumah sakit.
Mario juga anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang saat ini ditahan karena diduga terjerat dugaan gratifikasi.