Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Karutan Cipinang Klaim Mario Dandy Tak Huni Sel Istimewa

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang Sukarno Ali mengeklaim tersangka Mario Dandy Satriyo tak menghuni sel istimewa di Rutan kelas I Cipinang, Jakarta

Featured-Image
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) dan Shane Lukas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

bakabar.com, JAKARTA - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang Sukarno Ali mengeklaim tersangka Mario Dandy Satriyo tak menghuni sel istimewa di Rutan kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Ia menerangkan Mario Dandy diperlakukan sama seperti tahanan baru lainnya yang diklaim sesuai prosedur.

"Pelaksanaan penerimaan dan penempatan tahanan baru sesuai SOP," kata Sukarno, Selasa (30/5).

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Bakal Huni Rutan Cipinang!

Mario Dandy juga ditempatkan di blok Mapenaling atau Masa Pengenalan Lingkungan yang ditujukan bagi tahanan baru.

"Untuk penempatan di blok Mapenaling," ujarnya.

Mario Dandy merupakan tersangka dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora hingga terbaring koma di rumah sakit.

Mario juga anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang saat ini ditahan karena diduga terjerat dugaan gratifikasi.

Editor


Komentar
Banner
Banner