apahabar. com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus penganiayaan berat terencana dengan Mario Dandy pada 6 Juni 2023 mendatang.
Hal ini disampaikan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang menyebut sidang Mario Dandy teregister dengan nomor perkara 297-pid.B/2023/PN.Jaksel. Sedangkan Shane Lukas Lumbantoruan teregister dengan nomor 29-Pid.b/2023/PN.Jaksel.
"Hari sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Djuyamto, Rabu (31/5).
Baca Juga: Karutan Cipinang Klaim Mario Dandy Tak Huni Sel Istimewa
Adapun PN Jakarta Selatan telah membentuk Majelis Hakim yang akan mengadili anak dari Rafael Alun Trisambodo tersebut.
"Perkara tersebut telah ditunjuk Majelis Hakim yang akan menangani, yaitu Ketua Majelis Alimin Ribut Sujono. Untuk Anggota 1 Tumpanuli Marbun, Anggota 2 Muhammad Ramdes," lanjutnya.
Diketahui, Alimin merupakan anggota majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo, jenderal polisi bintang dua yang didakwa membunuh ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Deretan nama Hakim di atas juga bakal menangani peradilan terdakwa Shane Lukas Rotua dalam kasus yang sama dengan Mario Dandy.
Baca Juga: Kompolnas: Mario Dandy Lepas 'Borgol' Rusak Reputasi Kepolisian!
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut bahwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait dengan kasus penganiayaan David Ozora.
Artinya, keduanya saat ini segera masuk dalam proses persidangan.
"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Rabu (24/5).
Baca Juga: Mario Dandy Bakal Patahkan Argumentasi Jaksa di Persidangan
Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.