bakabar.com, JAKARTA - Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio mengaku telah mempersiapkan pembelaan untuk mematahkan argumentasi Jaksa saat persidangan digelar di PN Jakarta Selatan.
"Iya ada (pembelaan)," kata Mario Dandy saat hendak melakukan pemeriksaan kesehatan di Gedung Kedokkes Polda Metro Jaya, Jumat (26/5).
Baca Juga: Polda Metro Akui Lambat Tangani Kasus Mario Dandy!
Namun Mario enggan membeberkan argumentasi pembelaan yang hendak diungkapkan di muka persidangan.
"Nanti disampaikan di persidangan," ujarnya.
Lalu Mario kembali mengungkapkan rasa penyesalannya lantaran menganiaya David Ozora hingga terkapar koma di rumah sakit.
"Iya saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," lanjutnya sambil menundukkan kepala.
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Segera Diadili di PN Jaksel!
Dalam persidangan nantinya bakal menghadirkan sejumlah saksi untuk membeberkan keterangan di muka persidangan. Mereka terdiri dari 17 saksi fakta yang akan bersaksi dalam kasus Mario Dandy, sedangkan 16 saksi fakta untuk perkara Shane Lukas.
Salah satunya saksi yang akan dihadirkan yakni Jonathan Latumahina atau ayah dari korban David Ozora. Lalu dipersiapkan juga lima saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam perkara penganiayaan David.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun telah menunjuk tujuh jaksa untuk menangani perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.
Ketujuh jaksa itu yakni, Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan.
Mario Dandy Satrio didakwa dengan dakwaan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Kuasa Hukum David Dorong Pemberatan Pasal untuk Mario Cs
Dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.