Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Kuasa Hukum David Dorong Pemberatan Pasal untuk Mario Cs

Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini menegaskan tidak ada unsur yang meringankan Mario Cs. Mereka malah meminta adanya pasal pemberatan dalam kasus ini.

Featured-Image
Rekonstruksi penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy. Tersangka Mario Dandy tertangkap kamera menangis saat jalani rekontruksi penganiayaan terhadap David. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum David Ozora buka suara terkait kasus penganiayaan terhadap kliennya dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas yang akhirnya siap disidangkan.

Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini menegaskan tidak ada unsur yang meringankan bagi kedua tersangka.

"Kami melihat (Mario Dandy) kami melihat tidak ada unsur yang meringankan di situ atas perbuatan yang dilakukan," tegas Mellisa Anggraini kepada awak media,  Jumat (26/5).

Baca Juga: Kejati Tegas Tak Ada Bolak-Balik Berkas Mario Dandy Cs

Mellisa juga mengklaim seharusnya ada pemberatan pasal terhadap para tersangka. Dia beralasan pemberatan perlu ditambahkan karena yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan berat tersebut masih usia anak.

Bahkan akibat penganiayaan berat yang dilakukan tersangka Mario Dandy, membuat korban David mengalami luka yang sangat parah, hingga sempat koma selama satu bulan lebih.

"Sekurang-kurangnya di 12 tahun itu. Dan yang dilihat yang jadi korban ini adalah anak, dalam hal ini tidak bisa memberikan perlawanan tidak mampu membela diri, tidak mampu melindungi diri. Ini harusnya hakim melihat ini bagian dari pemberatan terhadap pelaku," lanjutnya.

Baca Juga: Siap Sidang, Berkas Mario Dandy dan Shane Akhirnya P21

Sebelumnya tim jaksa penuntut umum (JPU) menerima dalil sangkaan dari penyidik terhadap masing-masing tersangka.

Terhadap tersangka Mario Dandy dengan penggunaan Pasal 355 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai sangkaan primer.

Lalu sangkaan subsider, kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA).

Baca Juga: Kubu AG Heran Berkas Mario Belum P21: Kok Pelaku Utamanya Belum Mulai

Sedangkan terhadap tersangka Shane Lukas, JPU juga menerima perumusan sangkaan primer menggunakan pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 56 KUH Pidana, atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUH Pidana, atau Pasal 76 C Juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, junto Pasal 56 KUH Pidana.

Editor


Komentar
Banner
Banner