bakabar.com, JAKARTA - Setelah lima bulan mendem di Polda Metro Jaya, akhirnya berkas penganiayaan berat Mario dandy dan Shane Lukas lengkap atau P21.
Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dalam jumpa pers di halaman Gedung Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitka P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," ujarnya.
Baca Juga: Kubu AG Heran Berkas Mario Belum P21: Kok Pelaku Utamanya Belum Mulai
Ia menegaskan selama penanganan perkara penganiayaan itu hanya sekali dikembalikan jaksa ke polisi untuk dilengkapi.
"Kemudian sudah dipenuhi oleh penyidik. Sekarang sudah lengkap, sehingga terbitlah P21," tegasnya.
Agus menerangkan Mario disangkakan dengan dakwaan premier pasal 355 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian untuk dakwaan subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Resmi! Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Mario Dandy Cs ke Kejati DKI
Sedangkan, Shane Lukas disangkakan dengan dakwaan subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“(Kemudian) dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP,” ujarnya.
"Dan dakwaan subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir pasal 76 C junto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 56 ke 2 KUHP,” pungkasnya.