Vonis sudah dijatuhkan kepada Mario Dandy Satriyo, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang (7/9). Vonis Mario Dandy menyusul kompatriotnya
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo mengaku masih mengasihi anaknya, Mario Dandy Satriyo meski ia enggan membayar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa terdakwa Mario Dandy wajib menunaikan restitusi Rp 120 Miliar sebagaimana diperhitungkan oleh LPSK.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Mario Dandy telah melakukan serangkaian kebohongan atas kejahatannya yang sadis, brutal dan tidak manusiawi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua argumen dalam pleidoi Mario dan tim hukumnya terkait kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora.
Kasus penganiyaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane lukas masih bergulir
Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengeluh kecewa lantaran dituntut 12 tahun bui dalam kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa
Terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut 12 tahun bui terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut 12 tahun bui terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) enggan mempertimbangkan hal meringankan bagi terdakwa Mario Dandy Satriyo yang dituntut pidana 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai aksi penganiayaan keji yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora tergolong sadis.