Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Kubu AG Heran Berkas Mario Belum P21: Kok Pelaku Utamanya Belum Mulai

Kuasa hukum dari terdakwa anak AG mengaku heran karena berkas Mario Dandy hingga kini belum lengkap atau P21.

Featured-Image
Kubu AGH Serahkan Memori Kasasi Melalui PN Jaksel Hari Ini. (Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum dari terdakwa anak AG mengaku heran karena berkas Mario Dandy hingga kini belum lengkap atau P21.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya masih menunggu informasi kelengkapan berkas perkara penganiayaan dua tersangka penganiayaa David Ozora dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Iya, ini sebetulnya kami yang menjadi pertanyaan bersama, padahal kita melihat posisi tsk mario dandy jauh lebih awal anak AG," ungkap Bhirawa keapda wartawan di PN Jaksel, Selasa (23/5).

Baca Juga: Polda Metro Segera Periksa Mario Dandy Usut Pencabulan Anak AG

Mengingat, anak AG saat ini sudah melewati tahap pledoi hingga pengajuan memori kasasi.

"Ini menjadi perhatian bersama dan kami pun juga bingung kenapa ini ook susah sekali kita ingin menuntut dan mencapai keadilan di negeri ini. Bahwa untuk pelaku utama itu tidak dimulai-mulai," ungkapnya.

Menurutnya, kasus penganiayaan berat David Ozora tersebut cukup menyita banyak perhatian dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga: Mario Ngaku Tidak Tahu Apa-Apa Soal Kasus Rafael Alun

Untuk itu, pihaknya berharap agar berkas tersangka Mario segera lengkap dan Mario bisa diadili secepatnya.

"Ini menjadi perhatian dan keprihatinan besar. Bukan hanya kami selaku pemerhati hukum ya, tetapi bagi seluruh elemen masyarakat yang memperhatikan penganiayaan terhadap anak," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Polisi dan Jaksa Masih 'Pingpong' Berkas Perkara Mario Dandy

Keduanya merupakan tersangka dari kasus penganiayaan terhadap David Ozora atau David Latumahina.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyerahan berkas perkara atas nama kedua tersangka setelah penyidik melengkapi syarat formil maupun materiil sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Semua ini sudah dipenuhi. Penyidik tinggal menunggu konfirmasi dari tim jaksao," kata Trunoyudo.

Editor


Komentar
Banner
Banner