Pemilu 2024

Ganjar Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo fokus dalam penanganan korupsi. Berkaitan dengan itu ia mendukung percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pe

Featured-Image
Ganjar Pranowo melakukan kampanye di Kabupaten Bekasi, Kamis (14/12/2023). Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo fokus dalam penanganan korupsi. Berkaitan dengan itu ia mendukung percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

"RUU Perampasan Aset harus segera (disahkan-red), karena itu yang menjadi tuntutan masyarakat," kata Ganjar di Gedung Grha Sabha Pramana, Yogyakarta, Selasa (19/12).

Ganjar menuturkan bahwa pencegahan korupsi penting dilakukan, salah satunya lewat pendidikan antikorupsi juga penegakan hukum yang lebih tegas.

Baca Juga: Warga Borobudur Mengeluh Kesulitan Air Bersih, Ini Kata Ganjar

"Karena tidak sekadar tindakan, tetapi juga semuanya. Pencegahan jauh lebih penting juga. Itulah mengapa penting pendidikan antikorupsi sejak dini," kata Ganjar di Jakarta.

Ia menuturkan pengalamannya bekerja sama dengan KPK saat menjabat sebagai gubernur Jawa Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 dalam aspek pencegahan korupsi di daerah.

"Kami (Pemprov Jateng) kerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mengajak bupati, wali kota, menandatangani kesepakatan komitmen pendidikan antikorupsi sejak dini, bahkan sejak PAUD (pendidikan anak usia dini)," ujarnya.

Baca Juga: Survei Roy Morgan: Ganjar Unggul di Jawa, Prabowo Dominasi Kalimantan

Sebelumnya, saat debat pertama capres Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (12/12), Ganjar berkomitmen membereskan RUU tentang Perampasan Aset dan menyeret para koruptor ke Nusakambangan.

Menurut dia, pemimpin sebuah bangsa besar harus menunjukkan praktik antikorupsi dengan sungguh-sungguh supaya pejabat dan masyarakat mendapatkan teladan yang baik.

"Yang pertama, dari sisi penegakan hukumnya dulu. Maka, kalau saya mulai dari sini, maka yang mesti dilakukan adalah memiskinkan (koruptor). Kedua, perampasan aset, maka segera kita bereskan Undang-Undang Perampasan Aset dan untuk pejabat yang korupsi dibawa ke Nusakambangan agar bisa punya efek jera bahwa ini tidak main-main," tukasnya'

Editor


Komentar
Banner
Banner