Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Kubu David: Jangan Berikan Sel Istimewa untuk Mario Dandy!

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini meminta pengelola Rumah Tahanan (Rutan) untuk tak memberikan sel istimewa untuk Mario Dandy Satriyo. 

Featured-Image
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) dan Shane Lukas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

bakabar.com, JAKARTA - Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini meminta pengelola Rumah Tahanan (Rutan) untuk tak memberikan sel istimewa untuk Mario Dandy Satriyo. 

Sebab sempat tercuat kabar bahwa Mario menghuni sel napi korupsi dan dapat bebas menyantap makanan di kantin. Termasuk dapat menggunakan ponsel untuk terhubung dalam panggilan telepon dan video.

"Kami berharap semua orang sama di mata hukum, dan rutan tidak mencoba-coba memberikan hak istimewa terhadap tahanan tertentu," kata Mellisa, Rabu (31/5).

Baca Juga: Mario Dandy Dipindahkan ke Lapas Salemba!

Terlebih Mario Dandy masih menjadi sorotan publik sehingga mesti lebih berhati-hati dalam bersikap. 

"Terlebih tahanan yg saat ini menjadi sorotan atas penganiayaan kejamnya terhadap anak dibawah umur," jelasnya. 

Menurutnya, jika memang ada perlakuan istimewa terhadap beberapa tahanan, sikap itu dapat membuat hancur kepercayaan publik terhadap aparat penegakan hukum di Indonesia.

"Tentu itu dapat merusak kepercayaan publik. Zaman sudah berbeda, masyarakat hari ini dengan berbagai teknologi menjadi lebih cepat tahu dan cepat mengerti," pungkasnya.

Baca Juga: Mario Dandy Bakal Diadili Hakim Kasus Sambo 6 Juni Mendatang!

Sebelumnya, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang Sukarno Ali mengeklaim tersangka Mario Dandy Satriyo tak menghuni sel istimewa di Rutan kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Ia menerangkan Mario Dandy diperlakukan sama seperti tahanan baru lainnya yang diklaim sesuai prosedur.

"Pelaksanaan penerimaan dan penempatan tahanan baru sesuai SOP," kata Sukarno, Selasa (30/5).

Mario Dandy juga ditempatkan di blok Mapenaling atau Masa Pengenalan Lingkungan yang ditujukan bagi tahanan baru.

Baca Juga: Karutan Cipinang Klaim Mario Dandy Tak Huni Sel Istimewa

"Untuk penempatan di blok Mapenaling," ujarnya.

Mario Dandy merupakan tersangka dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora hingga terbaring koma di rumah sakit.

Mario juga anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang saat ini ditahan karena diduga terjerat dugaan gratifikasi.

Editor


Komentar
Banner
Banner