bakabar.com, JAKARTA - Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (30/5) kemarin.
Kedua tersangka yang semula menghuni Rutan Salemba disinyalir mendapat pelakukan khusus dengan menempati sel istimewa.
"Pada sore hari ini, 30 Mei 2023 telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba," kata Kabag Humas Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Rabu (31/5).
Baca Juga: Mario Dandy Bakal Diadili Hakim Kasus Sambo 6 Juni Mendatang!
Rika menjelaskan perpindahan keduanya berdasarkan beberapa pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta.
"Sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat padat, hampir 300 persen," ujarnya.
Selanjutnya keduanya diklaim ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama 9 orang lainnya.
Baca Juga: Karutan Cipinang Klaim Mario Dandy Tak Huni Sel Istimewa
Sebelumnya Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang Sukarno Ali mengeklaim tersangka Mario Dandy Satriyo tak menghuni sel istimewa di Rutan kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Ia menerangkan Mario Dandy diperlakukan sama seperti tahanan baru lainnya yang diklaim sesuai prosedur.
"Pelaksanaan penerimaan dan penempatan tahanan baru sesuai SOP," kata Sukarno, Selasa (30/5).
Baca Juga: Kompolnas: Mario Dandy Lepas 'Borgol' Rusak Reputasi Kepolisian!
Mario Dandy juga ditempatkan di blok Mapenaling atau Masa Pengenalan Lingkungan yang ditujukan bagi tahanan baru.
"Untuk penempatan di blok Mapenaling," ujarnya.