Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

AG Dituntut 4 Tahun Bui, Kubu David: Terlalu Ringan!

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menilai tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap AG terlalu ringan karena hanya dituntut 4 tahun

Featured-Image
Kekasih Mario Dandy, AG saat berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menilai tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap AG terlalu ringan karena hanya dituntut 4 tahun penjara. 

Sebab dengan persangkaan pasal yang diajukan, mestinya AG minimal dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. 

"Pasal 355 ayat 1 jo pasal 55 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara, dikarenakan pelaku anak, maka pidananya dipotong setengah sehingga maksimal 6 tahun penjara," kata Mellisa, Kamis (6/4).

Baca Juga: AG Dituntut Pidana 4 Tahun, Keluarga David Ngaku Puas!

Kendati demikian, Mellisa berharap agar vonis yang dijatuhkan hakim nantinya bisa maksimal hingga mencapai 6 tahun untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban.

"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun terhadap pelaku anak AG, kami berharap Hakim tunggal memberikan vonis hukum maksimal terhadap pelaku anak," ujar Mellisa. 

Baca Juga: [ News Flash ] AG Dituntut 4 Tahun Penjara & PSI Siap Berkoalisi

Diketahui, kekasih Mario Dandy, AG anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus penganiayaan David dituntut dengan pidana selama 4 tahun.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), AG dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP. AG akan menjalani hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.

Baca Juga: Keluarga David Minta Kekasih Mario Diancam Hukuman Maksimal!

“Jadi tuntutan dari JPU adalah ABH dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP, atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Syarief di PN Jaksel, Rabu (5/4).

“Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun,” tambahnya.

Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, salah satunya perbuatan AG yang telah menyebabkan luka berat yang dialami korban (David).

“Yang jelas, yang memberatkan yang pasti karena perbuatan ABH ini menyebabkan luka berat. Itu menjadi salah satunya,” ungkapnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner