KASUS PENGANYIAYAAN PESANGGRAHAN

AG Dituntut Pidana 4 Tahun, Keluarga David Ngaku Puas!

Kuasa hukum keluarga David menyatakan puas AG dituntut pidana selama 4 tahun oleh JPU.

Featured-Image
Kuasa Hukum Korban Penganiayaan (David), Mellisa Anggraini di PN Jaksel (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Pihak keluarga korban penganiayaan, David Ozora mengapresiasi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), kepada pacar Mario Dandy, AG. Menurutnya, tuntutan sebanyak 4 tahun merupakan tuntutan maksimal.

"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, dimana 4 tahun ini sudah paling maksimal terhadap anak, karena ancaman pidana untuk orang dewasa adalah 12 tahun," ujar Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini di PN Jaksel, Rabu (5/4).

Baca Juga: Pacar Mario Dandy, AG Dituntut Pidana Maksimal 4 Tahun!

Mellisa menyatakan tuntutan JPU merupakan tuntutan maksimal yang bisa diberikan oleh jaksa. Dalam hukuman yang diterapkan, jaksa harus mempertimbangkan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).

"Karena ini (pasalnya) juncto 55 dikurang, dan karena ini anak-anak dikurang lagi. Sehingga 4 tahun sudah paling maksimal," ungkapnya.

Ia pun berharap nantinya hakim akan mengabulkan tuntutan JPU. Dirinya menyatakan JPU sudah menyebutkan setidaknya ada 10 unsur memberatkan, dan tidak ada unsur pembenar ataupun pemaaf dari AG, sehingga ia dinilai bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Semua sudah terpenuhi unsurnya, berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan saksi dan bukti itu sudah memenuhi,” katanya.

Baca Juga: Publik Desak Pacar Dandy Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Buka Suara

Selain itu, ia menekankan hukuman pidana 4 tahun ini sudah sesuai dengan harapan keluarga korban David. Dirinya pun berharap agar tersangka lainnya bisa dihukum maksimal seperti AG.

“Kami sudah melihat ini yang paling optimal, dan sudah sesuai dengan yang diharapkan oleh keluarga. Kita berharap sampai divonis hakim dia sesuai dengan JPU. Dan berkas tersangka lainnya tuntutan yang maksimal,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner