Delapan WNA asal Bangladesh ditangkap polisi di Kabupaten Belu, NTT. Mereka diduga imigran gelap.
Pelaku menipu 9 korban dengan menerbitkan surat DPO dan laporan polisi palsu untuk mendapatkan sejumlah uang.
Banyak orang sering menemukan kecurangan pada saat membeli palsu, dimana pedagang melakukan praktek bodong dengan menjual produk palsu.
Majelis hakim kemudian memeriksa Sekretaris RW 01 Fauziah, Ketua RT 04 Dariyanto, hingga Mantan Ketua RW 11 Aprililiana.
Kasus Ditutup, Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi Memaafkan Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan
1 thn lalu
CEO Karo United, Effendi Syahputra menyebut klub Liga 2 siap menggugat PSSI dan PT Liga Indonesia Baru ke meja hukum soal tanda tangan palsu.
1 thn lalu
Lantaran dinilai mampu menjaga barang dagangan dari produk bajakan atau palsu, Q Mall Banjarbaru meraih sertifikat kelayakan dari Kemenkumham Kalsel.
apahabar.com, JAKARTA – Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Mabes Polri, untuk membuat laporan baru….
apahabar.com, BANJARMASIN – Untuk menjawab revolusi mental para generasi muda khususnya mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas…
apahabar.com, BANJARMASIN – Mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran uang palsu (upal), polisi meminta masyarakat menghindari transaksi di…
apahabar.com, JAKARTA – Polisi berhasil membekuk empat tersangka pelaku pencetakan uang palsu. Selain mencetak, para pelaku…