News

Polisi Belu Tangkap Imigran Bangladesh, Punya KTP Indonesia Palsu

Delapan WNA asal Bangladesh ditangkap polisi di Kabupaten Belu, NTT. Mereka diduga imigran gelap.

Featured-Image
Tangkapan layar, Penampakan sejumlah WNA Bangladesh yang ditangkap di Kabupaten Belu. Foto: ANTARA/Ho

bakabar.com, JAKARTA - Delapan WNA asal Bangladesh ditangkap polisi di Kabupaten Belu, NTT. Mereka diduga imigran gelap.

Kedelapan WNA itu ditangkap anggota Polres Belu, Minggu (10/12) tadi. Lokasinya di Dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur.

"Di rumah Kornelis Paebesi," kata Kapolres Belu AKBP Richo N.D. Simanjuntak, Senin (11/12).

Baca Juga: Polisi Gagalkan Belasan Imigran Irak Saat Hendak Menyeberang ke Australia

Kata dia, delapan pria itu sudah sepekan berada di kawasan tersebut. Fakta lain yang ditemukan polisi, mereka punya KTP Indonesia. Dengan domisili Sikka, Belu dan Kupang.

"Kami juga sudah periksa KTP-nya dan diduga. Palsu karena memang kelihatan palsu," ungkap Richo. Keberadaan para WNA itu nyatanya tak dilaporkan ke ketua RT setempat.

Baca Juga: Tampar Polisi Saat Kena Tilang, Imigrasi Bali Deportasi WNA Inggris

Dari informasi yang diperoleh, mereka berangkat dari Bangladesh ke Malaysia. Lalu melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara hingga tiba ke Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menyerahkan kedelapan WNA Bangladesh itu ke Imigrasi Atambua. Untuk selanjutnya diproses sesuai dengan aturan keimigrasian.

Editor


Komentar
Banner
Banner