Hot Borneo

Kasus Ditutup, Ketua DPRD Banjar Maafkan Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan

Kasus Ditutup, Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi Memaafkan Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan

Featured-Image
Ketua DPRD Banjar, H Muhammad Rofiqi, usai melakukan restorative justice di Polres Banjar, Rabu (15/3). Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, HM Rofiqi memaafkan tersangka kasus tindak pidana penandatanganan palsu berinisial NH.

Diketahui, NH merupakan ASN di DPRD Banjar.

Ia dilaporkan pada akhir April 2022 atas dugaan melakukan tanda tangan palsu milik Ketua DPRD Banjar dalam surat Badan Musyawarah (Banmus).

Awal Maret 2023, NH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Banjar.

Kini, kasusnya resmi ditutup usai dilakukan restorative justice antara Rofiqi dan tersangka yang difasilitasi Polres Banjar, Rabu (15/3).

"Betul, kasusnya ditutup setelah dilakukan restorative justice. Tinggal menyelesaikan administrasi saja lagi," ucap Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan.

Sementara itu, Ketua DPRD Banjar, HM Rofiqi mengatakan ada beberapa alasan ia mengakhiri kasus ini dengan memaafkan tersangka.

Di antaranya ia meyakini HN bukan orang yang sebenarnya bersalah, melainkan hanya suruhan pihak lain.

Sebab, Rofiqi menilai NH tidak punya kepentingan dalam memalsukan tanda tangan.

"Dari awal saya yakin ibu ini (tersangka) tidak punya mens rea (niat jahat), karena dia disuruh. Yang jadi masalah, dalam proses penyelidikan dia tetap dalam keterangannya bahwa melakukan atas kehendak sendiri," ucap Rofiqi.

"Ya sudah kita tutup kasus ini. Apalagi ini sudah mendekati Ramadan, alangkah baiknya kita saling memaafkan, dan beliau juga sudah berusia mendekati pensiun," sambungnya.

Lebih jauh, Rofiqi menuturkan dalam proses hukum ini ia berpegang pada asas hukum Indonesia: Ultimum Remedium yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir penegakan hukum.

"Akhirnya, permintaan untuk dibuktikan bahwa ini tanda tangan palsu sudah terbukti. Itu saja niat saya yaitu mencari kebenaran. Saya tidak ada tendensi kepada siapapun. Ketika itu terbukti, ya sudah kita maafkan," terang Rofiqi.

Ia menambahkan, hendaknya kasus ini dijadikan pembelajaran kepada semuanya bahwa ketika menjalankan tugas harus sesuai dengan aturan.

"Saya sering bilang bahwa ujung pena saya itu nilainya 500 sampai 600 juta per minggu. Perjalanan dinas kan satu orang nilainya 15 juta dikali 45 orang, apa gak 600 jutaan," tandas Rofiqi.

Editor


Komentar
Banner
Banner