Peristiwa & Hukum

Polda Kalsel Bongkar Pabrik MinyaKita Abal-abal di Banjarbaru

Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus produksi MinyaKita abal-abal di Banjarbaru, Senin (24/3).

Featured-Image
Polda Kalsel membongkar tempat produksi MinyaKita abal-abal yang berlokasi di Banjarbaru. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus produksi MinyaKita abal-abal di Banjarbaru, Senin (24/3).

Dalam kasus ini Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial D. Berperan sebagai produsen atau pemalsu minyak goreng tersebut.

Selain mengamankan D, polisi turut menyita barang bukti. Berapa 276 dus MinyaKita palsu dalam berbagai jenis kemasan.

Rinciannya, 249 dus atau 2.988 liter kemasan plastik bantal satu liter, serta 27 dus atau 275 liter kemasan botol satu litar.

Ribuan liter MinyaKita abal-abal tersebut disita dari empat lokasi, tiga toko sembako dan pangan dan satu rumah seseorang berinisial SB.

"Totalnya ada 3.263 liter. Ditemukan dari empat toko di Banjarmasin,” ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, saat pres rilis di toko Yeyen Jalan Lingkar Dalam Selatan.

Proses penakaran MinyKita abal-abal dilakukan dipimpin langsung Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di toko Yeyen, Jalan Lingkar Dalam Selatan. Foto: Syahbani
Proses penakaran MinyKita abal-abal dilakukan dipimpin langsung Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di toko Yeyen, Jalan Lingkar Dalam Selatan. Foto: Syahbani

Dari hasil penyidikan, tersangka D telah melakukan aktivitas pemalsuan sejak Januari lalu. Pemalsuan itu dilakukan di sebuah pabrik di Jalan Pandu, Guntung Manggis, Landasan Ulin.

Adapun modus yang dilakukan D dengan cara membeli minyak goreng curah dari dari PT Sime Darby Oils Kotabaru. 

Minyak goreng curah itulah yang kemudian dikemas ke dalam bungkus berlabel MinyaKita. MinyaKita abal-abal itu kemudian dipasarkan seharga Rp14 ribu per liter.

“Memang lebih murah. Kalau yang asli Rp15 ribu,” beber Yudha didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol M Gafur Aditya H Siregar.

Dalam kesempatan tersebut, proses pengecekan pun langsung dilakukan. Benar saja setelah disanding dengan MinyaKita asli, minyak abal-abal itu terlihat keruh dan takarannya kurang dari satu liter.

"Yang palsu ini cuma 800 milimeter. Dan terlihat keruh. Tidak seperti MinyaKita yang asli. Dusnya pun jelas berbeda,” terang Yudha.

Lebih jauh dikatakan Yudha, hingga saat ini proses pendalaman masih terus dilakukan dalam kasus ini. Tujuannya untuk memastikan ke mana saja minyak goreng tersebut sudah dipasarkan.

"Sementara kemana saja distribusi masih didalami dan kembangkan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, D dijerat pasal 62 ayat 1Jo pasal 8 ayat 1 huruf b, c, g dan i Undang-undang RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner