bakabar.com, BANJARMASIN – Mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran uang palsu (upal), polisi meminta masyarakat menghindari transaksi di jasa penukaran tak resmi.
Di kota-kota besar layaknya Banjarmasin, cukup mudah menemui jasa penukaran. Umumnya, mereka beroperasi di pinggir jalan.
"Jasa penukaran uang ini rawan jadi ajang peredaran uang palsu. Mereka juga banyak yang menjajakan di pinggir-pingir jalan, juga rawan tindak kejahatan maupun kecelakaan lalu lintas," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Muchamad Rifai kepada bakabar.com.
Baca Juga:Polisi Bekuk Pembuat Uang Palsu Pecahan 5 ribu-100 Ribu
Tak menutup kemungkinan, pihaknya akan menggelar inspeksi mendadak atau sidak di beberapa tempat yang menjadi lokasi jasa penukaran uang. Hal tersebut mengantisipasi peredaran uang palsu, terlebih jelang Pilpres tahun ini.
“Kita ingatkan kepada pedagang jangan sampai mengambil keuntungan dengan cara menukar dengan uang palsu. Itu merupakan tindakan kejahatan dan bisa dipidana," ujar Rifai.
Pidana yang dimaksud sesuai Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman yang tentunya tak ringan. Barang siapa yang terbukti secara sengaja mengedarkan upal bisa dihukum 15 tahun penjara.
Tak hanya peredaran uang palsu, polisi juga mengimbau kepada penyedia jasa penukaran uang agar lebih berhati-hati saat menjajakan uangnya di pinggir jalan.
Baca Juga:Peredaran Uang Palsu di Kalsel Jelang Pemilu 2019 Meningkat
Selain itu, polisi tak menginginkan tindak kejahatan seperti perampokan uang menimpa mereka.
Rifai berharap, masyarakat ikut berperan aktif serta waspada menyikapi hal yang mencurigakan. Apabila mengetahui hal yang mencurigakan jangan ragu melapor ke pihak berwajib.
"Masyarakat harus peka, dan masyarakat harus menerapkan 3D (dilihat, diraba, dan diterawang) agar tidak menjadi korban penipuan” harapnya.
Diwartakan sebelumnya, menjelang berakhirnya paruh pertama 2019, jumlah uang palsu yang beredar di Banua mencapai 50 lembar.
Baca Juga:Berkat Haul Guru Sekumpul, Dinas Pariwisata Kecipratan 'Berkahnya'
Memakai data Bank Indonesia, sebanyak 18 lembar uang palsu yang ditemukan sepanjang Januari 2019. Memasuki Februari, ada 32 lembar uang palsu yang ditemukan.
Meski begitu, dalam lima tahun terakhir, BI mencatat terjadi penurunan pada peredaran uang palsu di Kalsel.
Jika dibandingkan Januari 2018, jumlah upal yang beredar mencapai 2.204 lembar, dan Februari 23 lembar. Sementara, peredaran uang palsu dari Januari-Desember 2018 sebanyak 2.898 lembar.
Baca Juga:Jasa Raharja Keluarkan Rp3 Miliar Untuk Korban Meninggal di Jalan Raya
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah