bakabar.com, JAKARTA - Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus pria dengan inisial NU alias Nur (30), pelaku pembuat surat daftar pencarian orang (DPO) dan laporan polisi palsu untuk menipu 9 korbannya di Jalan Sawah Lio 2 Dalam, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku telah menipu para korban sejak September 2023.
"Pelaku membuat dokumen palsu berupa lembar surat DPO, dan membuat laporan polisi palsu dengan menggunakan handphone," ujar Putra dalam keterangannya, Jumat (10/11).
Baca Juga: Kasus TNI Gadungan Ditangani Polres Depok, Diduga Terlibat Penipuan
Putra mengatakan pelaku Nur membuat dokumen lengkap dengan kop surat dan logo Tribata yang diambil dari Google dan mencontek laporan polisi yang asli.
Kemudian pelaku juga mengambil data korban, antara lain tanggal lahir dan foto dari media sosial dan dimasukkan ke surat palsu tersebut.
Pelaku kemudian menunjukkan surat DPO tersebut kepada korban, teman, hingga keluarganya, sehingga korban ketakutan merasa dirinya dicari pihak kepolisian.
"Lembar DPO dan LP palsu ini kemudian pelaku kirim ke para korban supaya korbannya takut," ujarnya Putra.
Baca Juga: Polisi Bilang Kasus Penipuan Si Kembar Siap Naik 'Meja Hijau'
Kepada para korban, pelaku juga mengaku punya akses ke polisi sehingga menawarkan jasa untuk menghapus nama korban dari DPO dengan meminta sejumlah uang.
"Setelah korban mengetahui bahwa mereka sedang dicari polisi, maka mereka mencari pelaku untuk meminta bantuan agar bersedia membantu supaya DPO itu bisa dihapus dari database kepolisian," ujarnya.
Putra nengatakan hasil pemeriksaan pihaknya, diketahui pelaku sudah membuat sembilan lembar dokumen palsu yang disebar ke sembilan orang berbeda.
"Dari sembilan orang, hanya dua orang yang memberikan uang kepada pelaku senilai Rp1,5 juta dan Rp 500.000," ujarnya.
Baca Juga: KPK Ingatkan Publik Waspada Penipuan Catut Nama Staf Ketua KPK
Dalam melancarkan aksinya, pelaku kemudian membuat dokumen surat permohonan pengubahan laporan polisi palsu dengan menggunakan ponselnya.
Selanjutnya pelaku menunjukkan bukti laporan polisi telah diubah sehingga tidak ada lagi nama korban.
Akibat aksi penipuannya, pelaku yang tertangkap dan kini dibawa ke Mapolsek Tambora guna proses hukum.
"Unit Reskrim Polsek Tambora telah menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP juncto Pasal 263 KUHP," tukasnya.