Penipuan Si Kembar

Polisi Bilang Kasus Penipuan Si Kembar Siap Naik 'Meja Hijau'

Berkas perkara tersangka si kembar Rihana-Rihani dalam kasus penipuan penjualan ponsel untuk reseller sudah P21.

Featured-Image
Penipuan Iphone si Kembar Rihana dan Rihani, Polisi Terima 11 Laporan.(tangkapan layar akun twitter @Mazzini)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara tersangka si kembar Rihana-Rihani dalam kasus penipuan penjualan ponsel untuk diperdagangkan kembali (reseller) sudah P21 atau dinyatakan lengkap dan akan dilanjutkan tahap dua.

"Sudah lengkap dan akan dilanjutkan tahap dua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (31/8). Seperti dilansir antara.

Trunoyudo menjelaskan saat ini  tim penyidik tengah menyiapkan untuk tahap dua dan tentunya setelah  berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Rihana Rihani Bawa Kabur Uang Rp35 Miliar Korban

"Untuk perkembangan selanjutnya kami akan sampaikan lagi nanti, " katanya. Sebelumnya tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penipuan reseller ponsel, si kembar Rihana dan Rihani di Serpong, Kabupaten Tangerang.

Dalam kasus ini pihak kepolisian sudah menerima 18 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp35 miliar.

Polisi juga telah menyita lebih 20 jenis barang saat penggeledahan pada Rabu (5/7) di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh tersangka penipuan agen telepon seluler, Rihana dan Rihani.

Penggeledahan dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga: Si Kembar Rihana-Rihani Gunakan Modus Skema Ponzi Tipu Korban

Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner