bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil meringkus kedua tersangka kasus penipuan, Si Kembar dengan modus jual beli iPhone dan mengakibatkan kerugian para korban mencapai Rp35 miliar.
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra mengatakan motif para pelaku nekat melakukan aksi penipuan hanya sekedar faktor ekonomi dan mempunyai penghasilan yang mudah dengan cara menipu.
"Jadi motifnya untuk uang, untuk mengambil keuntungan. Untuk saat ini nilai korban terbesarnya Rp2,5 miliar. Kami sudah lakukan pendalaman," ujar Reza Mahendra dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7).
Baca Juga: Si Kembar Rihana-Rihani Resmi Dijebloskan ke Penjara!
Polisi menjelaskan modus Si Kembar untuk menjerat korban yakni dengan menawarkan kerja sama untuk melakuakn sebuah bisnis yang ditawarkan melalui media sosial.
Para korban tertarik dengan usaha yang ditawarkan pelaku karena diiming-imingi dengan keuntungan yang besar, karena mereka akan menjual iPhone dengan harga di bawah pasaran.
"Setelah dapat (korban), dia langsung mengatakan bahwa dia bagian dari distributor ini. Padahal faktanya dia membeli di gerai toko-toko yang ada seperti yang di ITC dan lain-lain," ujarnya.
Baca Juga: Ada Indikasi Cuci Uang, Mutasi Rekening Si Kembar Capai Rp86 Milliar
Setelah korbannya percaya dan mentransferkan sejumlah uang, kedua pelaku kemudian mendadak tidak bisa dihubungi, para pelaku pun langsung menggunakan uang para korban yang diduga dilakukan dengan tindak pidana pencucian uang.
"Akhirnya ini jadi memburuk dia tidak bisa memenuhi kewajibannya terhadap reseller-nya atau korbannya. Nah, kenapa dia lari-larian, dapat kami jelaskan bahwa ketika sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan bahwa memang dia dikejar oleh para korban yang melapor," ujarnya.
Dalam kasus penipuan yang dilakukan kedua pelaku, ada sebanyak 18 laporan yang diterima beberapa Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Si Kembar Penipu iPhone Bungkam saat Digelandang ke Polda Metro
Hasil penyelidikan polisi pun berbuah hasil dengan menangkap kedua pelaku di dalam kamar apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.
Sementara itu Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kedua wanita pelaku penipuan tersebut dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan UU ITE.
"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial," tukasnya.