bakabar.com, JAKARTA - Wanita muda asal Cimahi Jawa Barat TN (20), menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan, Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26) yang terjadi di Apartemen The Mansion Bougenville, Tower Gloria, Lantai 11 Nomor A-2, Jalan Trembesi, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu, (24/9).
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan korban yang hendak merantau ke Jakarta malah bertemu pelaku yang sebelumnya janjian di media sosial.
"Korban merupakan seorang perempuan yang merantau ke Jakarta untuk membantu ibunya sebagai asisten rumah tangga (ART)," ujar Binsar Hatorangan Sianturi dikonfirmasi, Jumat 13/10).
Baca Juga: Ayah Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri di Pademangan Ditangkap Polisi
Binsar mengungkapkan korban TN berkenalan dengan pelaku menggunakan aplikasi Muzz. Pelaku mengaku bernama Deni Setiawan.
Korban dan pelaku kemudian semakin dekat setelah menjalalin kedekatan selama tiga minggu dan memudian janjian di kawasan Jakarta Utara dan bertemu untuk pertama kalinya.
"Awalnya korban hanya diajak bertemu, kemudian diajak mengobrol. Ketika sudah malam, korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya," ujarnya.
Baca Juga: Perilaku Bejat! Bapak Perkosa Anak Kandung Lebih dari 100 Kali
Saat melakukan pertemuan tersebut, korban TN beberapa kali diintimidasi pelaku secara verbal dan mengalami kekerasan seksual serta dipaksa untuk melakukan hubungan intim, korban yang menolak kemudian diancam pelaku.
"Mulai muncul ancaman kepada korban. Korban ketakutan dan pasrah. Tindakan-tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali. Tidak puas dengan hal tersebut, pelaku memaksa kembali korban untuk melakukan oral," ujarnya.
Binsar mengatakan menurut pengakuan, korban diperkosa sebanyak dua kali oleh pelaku selama dalam proses penyekapan.
"Sudah, dua kali diperkosa. Korban sudah menolak, melawan. Tapi, karena kalah tenaga dan badan, akhirnya tetap terjadi tindakan kekerasan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Pria di Jember Perkosa Siswa SMP hingga Hamil
Kemudian saat pelaku sedang mengambil makanan yang dipesan dengan turun ke lobby apartemen, korban TN pun menghubungi ibunya.
"Kemudian, ibu kandung korban menyampaikan kepada majikan dan majikan memberikan informasi ke 110. Kami langsung bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku pada saat itu," ujarnya.
Pelaku yang berhasil tertangkap kemudian menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pademangan Jakarta Utara, hasil pemeriksaan ponselnya, pelaku tidak hanya merayu TN, tetapi juga perempuan lain.
"Jadi, menurut kami, pelaku ini memang modus-modus seperti ini," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Oleh 11 Orang di Parigi Moutong, LPSK Langsung 'Jemput Bola'
Dalam kasus pemerkosaan dan penyekapan ini pelaku dijerat pelaku dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.