bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel meminta pasangan calon Pilkada 2024 untuk melepas alat peraga kampanye (APK) paling lambat pukul 23.59, Sabtu (23/11/2024).
Imbauan ini disampaikan karena seluruh wilayah harus steril dari APK selama masa tenang yang berlangsung pada 24-26 November 2024.
“Karena APK dipasang oleh paslon maupun timnya, kami mengimbau kesadaran masing-masing untuk melepasnya,” ujar Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono.
Aries menegaskan bahwa selama masa tenang, segala bentuk kampanye dilarang, termasuk melalui media sosial.
Ia meminta agar unggahan serta konten promosi paslon segera dihapus menjelang masa tenang.
“Manfaatkan sisa waktu masa kampanye dengan baik. Namun, ketika masa tenang dimulai, kampanye harus dihentikan sepenuhnya,” tuturnya.
Bawaslu juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi pelanggar aturan masa tenang. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 509, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu di masa tenang dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp12 juta.
Pasal 523 berbunyi; Pelaksana, peserta, atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih selama masa tenang dapat dikenai pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp48 juta.
Aries berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini demi terciptanya proses pemilu yang adil dan kondusif.