Perkosaan Anak

Pria di Jember Perkosa Siswa SMP hingga Hamil

Seorang pria di Jember memperkosa siswa SMP hingga hamil. Pelaku memperkosa korban dengan iming-iming harta selama 3 bulan.

Featured-Image
Pelaku pencabulan anak di bawah umur asal Jember ketika digelandang di Polres Jember, Kamis (24/8). (apahabar.com/ M Ulil Albab)

bakabar.com, JEMBER - Seorang pria di Jember memperkosa siswa SMP hingga hamil. Pelaku memperkosa korban dengan iming-iming harta selama 3 bulan.

Pelaku berinisial S (28) itu berasal dari Ledokombo, Jember. Dia memperkosa korban yang masih berusia 15 tahun itu sejak November 2022 hingga Februari 2023.

Pelaku tega menyetubuhi korban dengan iming-iming sejumlah uang, handphone, hingga cincin. Pelaku melancarkan aksinya di dua hotel.

"Tempat kejadian perkara di Hotel Alam Indah Rembangan dan Hotel Permata Indah, Sempolan," kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian, Kamis (24/8).

Baca Juga: 3 Wilayah di Jember Alami Kekeringan, Diperkirakan Terus Meluas

Dari hasil penyelidikan polisi, pihak hotel membenarkan ada pemesanan kamar pada tanggal yang dimaksud. 

Korban pun diperkosa hingga hamil. Saat ini, usia kandungan korban sudah 5 bulan dan dia harus putus sekolah.

Pihak keluarga sempat mengeluh karena polisi dianggap lama dalam menangani kasus ini. Padahal pihak korban sudah menyerahkan alat bukti berupa hasil visum, hasil tes dan pemeriksaan kehamilan, dan pakaian korban yang dikenakan saat terjadi aksi pencabulan sejak 4 Mei 2023.

Untuk itu, korban bersama keluarga mendatangi Polres Jember untuk menanyakan perkembangan laporannya pada Senin (7/8).

Baca Juga: Karyawan Diputus Kontrak Sepihak, Buruh WCT Jember Tuntut Hak Pekerja

Menanggapi hal itu, Dika menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi korban dalam kasus ini.

"Ketika melapor, korban usia kandungan sudah 5 bulan. Kenapa tidak segera melapor? ini kita akan dalami," kata Dika.

Kini pelaku akhirnya ditangkap dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain itu, tersangka S juga terancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman yang sama yakni 15 tahun penjara diberlakukan dalam pasal ini," jelas Dika.

Editor


Komentar
Banner
Banner