Banua Lawas

Darurat Judi Online, Kejari Tabalong Turun ke Sekolah-Sekolah

Menindak lanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tentang Pemberantasan Perjudian Daring, Kejari Tabalong turun ke sekolah-sekolah.

Featured-Image
Kasi Intelijen pada Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, saat melakukan sosialisasi bahaya judi online di SMPN 1 Tanjung. Foto - Kejari Tabalong.

bakabar.com, TANJUNG - Menindak lanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tentang Pemberantasan Perjudian Daring, Kejari Tabalong turun ke sekolah-sekolah.

Turunnya jaksa di Tabalong dari Seksi Intelijen ini untuk mengingatkan siswa-siswa di tingkat SMP dan SMA sederajat ini tentang bahaya judi daring atau online.

Seperti yang dilakukan di 24 SMP yang dipusatkan di empat SMP yang tersebar di Kecamatan Tanjung, Kecamatan Haruai, Kecamatan Tanta dan Kecamatan Banua Lawas, Senin (29/7).

Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali, melalui Kasi Intelijen Muhammad Fadhil, mengatakan, untuk di SMPN 1 Tanjung sosialisasi diikuti SMPN 2 Tanjung, SMPN 4 Tanjung, SMPN 7 Tanjung, SMPN 1 dan SMPN 2 Murung Pudak.

Sementara di SMPN 1 Tanta diikuti SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4 dan SMPN 6 Tanta. 

Di SMPN 1 Banua Lawas diikuti SMPN 2,SMPN 3 dan SMPN 4 Banua Lawas ditambah SMPN 1 dan SMPN 3 Kelua.

"Sedangkan di SMPN 3 Haruai diikuti SMPN 10 Haruai, SMPN 2 Upau, SMPN 1 dan SMPN 2 Muara Uya, SMPN 1 dan SMPN 2 Jaro," beber Fadhil.

Menurut Fadhil, dalam sosialisasi itu pihaknya menjelaskan kepada para siswa bahwa pencegahan telah dilakukan pemerintah dengan memblokir situs-situs judi online.

Pemerintah juga telah melakukan penindakan dengan menangkap dan menghukum pelaku hingga bandar, serta merehabilitasi korban judi online.

"Kami juga mengingatkan siswa jangan sampai terjerumus judi online untuk mendapatkan uang secara instan, melainkan harus menabung dan investasi," beber Fadhil.

Fadhil bilang judi online dapat mengancam kesehatan mental, kondisi finansial rapuh, emosional mendalam, risiko kriminalitas.

"Selain itu keamanan data dapat terancam, gangguan pada hubungan sosial, gangguan pada pendidikan dan karier, hingga masa depan hancur," ingatnya.

Terhadap para penjudi online juga bisa dijerat pidana penjara paling lama 4 sampai 10 tahun, serta denda paling banyak Rp 20 miliar.

"Kejari Tabalong sendiri  dalam pemberantasan judi online meliputi upaya preventif melalui penyuluhan upaya represif atau melalui penuntutan," jelas Fadhil.

Sosialisasi ini sebelumnya telah dilalukan Kejari Tabalong sejak 15 Juli 2024 dengan menyasar 700 siswa SMKN 1 Tanjung melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah.

Selain itu, juga melalui penayangan video terkait bahaya judi online di dua titik videotron di Tabalong serta melalui Jaksa menyapa pada taklshow di radio.

Editor


Komentar
Banner
Banner