serikat buruh

Karyawan Diputus Kontrak Sepihak, Buruh WCT Jember Tuntut Hak Pekerja

Puluhan buruh mendatangi kantor DPRD Jember, Jumat (18/8). Mereka menuntut hak pekerja PT WCT.

Featured-Image
Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) Jember memenuhi ruangan DPRD Jember, Jumat (18/8). (apahabar.com/M Ulil Albab)

bakabar.com, JEMBER - Puluhan pekerja Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) mendatangi kantor DPRD Jember, Jumat (18/8). Mereka menuntut hak pekerja PT Wijaya Cahaya Timber (WCT).

Para buruh itu langsung diterima dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Jember. RDP itu juga dihadiri oleh pihak WCT, BPJS Ketenagakerjaan, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember.

Dalam kesempatan tersebut, SBMB memperkarakan kasus 2 karyawan yang diputus kontrak kerjanya secara sepihak. Keduanya juga tidak menerima kompensasi.

Selain itu, SBMB menyebut bahwa perusahaan pabrik triplek itu membebankan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja sebesar 3 persen. 

“Ini tidak pernah disosialisasikan,” ujar Koordinator SBMB Jember, Dwi Agus Budianto.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Tindakan Cabul, Kiai di Jember Divonis 8 Tahun Penjara

Menanggapi hal itu, PT WCT membantah sejumlah tuduhan yang dilayangkan SBMB. Pihaknya mengaku membayar BPJS Ketenagakerjaan melebihi ketentuan, yakni sebesar 6 persen.

"Tidak ada pemotongan. Kami bahkan memberikan tambahan untuk BPJS Ketenagakerjaan 6 persen," kata Juru bicara PT WCT, Imam Taufik.

Terkait dengan pekerja yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya, pihak perusahaan menilai kinerja yang bersangkutan tidak memenuhi target. Serta sering tidak masuk tanpa alasan.

"Memang ada 2 orang (tidak diperpanjang). Yang bersangkutan tidak masuk tanpa izin sampai 13 hari," katanya.

Editor


Komentar
Banner
Banner