Kiai Cabuli Santri

Terbukti Lakukan Tindakan Cabul, Kiai di Jember Divonis 8 Tahun Penjara

Pengasuh Ponpes di Jember terbukti melakukan pencabulan. Kiai itu divonis 8 tahun penjara.

Featured-Image
Terdakwa Fahim Mawardi (baju putih) tampak menemui kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di PN Jember, Rabu (16/8). (apahabar.com/M Ulil Albab)

bakabar.com, JEMBER - Pengasuh Ponpes di Jember, Muhammad Fahim Mawardi terbukti melakukan pencabulan. Terdakwa yang sehari-harinya dikenal sebagai kiai itu divonis 8 tahun penjara.

Fahim awalnya dijerat dengan pasal pelecehan seksual dengan modus relasi kuasa untuk memberdayai 3 santri yang masih di bawah umur. Namun, hakim tak cukup bukti untuk itu.

Saat persidangan, Fahim justru terbukti melakukan kekerasan seksual kepada seorang ustadzah yang pernah dinikahinya secara siri. Ustadzah itu juga merupakan mantan santrinya dulu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Alfonsus Nahak saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jember hari ini, Rabu (16/8). 

Baca Juga: Jelang Vonis FH, Aliansi Ulama hingga Santri Gelar Aksi di PN Jember

Usai dibacakan putusan itu, Fahim tampak tak menunjukkan rasa amarah. Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Syariah Al Djaliel 2 itu tetap tersenyum di hadapan awak media.

Fahim menyebut, ada sejumlah kesalahan yang disampaikan majlis hakim. Khususnya terkait pernikahan sirinya dengan salah satu uztadzah yang disebut menjadi korban. 

Fahim mengatakan bahwa dirinya sudah menikah secara siri dengan ustadzah yang dulu pernah menjadi santrinya itu. Namun pernikahan sirih tersebut dilakukan tanpa adanya saksi. 

Baca Juga: Kiai Cabul di Jember Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Karenanya, pihaknya mengatakan bahwa dakwaan pencabulan itu dianggap salah. Dia pun akan mengajukan banding setelah sidang ini,

"Kami akan ajukan banding," kata Fahim kepada Apahabar.

Fahim dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan kemerasan seksual, sesuai pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Editor


Komentar
Banner
Banner