bakabar.com, JEMBER - Kiai cabul FM dituntut 10 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Senin (17/7).
Jaksa menyebut, sesuai fakta persidangan, terdakwa FH terbukti melakukan tindakan cabul kepada dua santrinya di Pondok Pesantren Al Djaliel 2, Kecamatan Ajung.
"Tuntutan pidana kepada terdakwa, 10 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Adik Sri Sumarsih kepada bakabar.com, Senin sore.
Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Kiai Cabul Jember Siap Disidangkan
Sidang yang sudah berlangsung sejak awal Mei 2023 ini menghadirkan saksi, keterangan ahli dan melampirkan badang bukti.
"Berdasarkan fakta di persidangan, keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti, terdakwa (diyakini) melakukan tindakan cabul dan kekerasan seksual," jelasnya.
Sepanjang jalannya persidangan, kata Adik, ada sejumlah barang bukti yang dikembalikan kepada FH dan saksi.
Saksi sendiri, kata Adik, sempat mencabut keterangannya dengan alasan mengalami tekanan ketika proses penyidikan. Meski begitu, pihaknya meyakinkan berdasarkan keterangan penyidik, tidak ada unsur paksaan.
"Pada waktu melakukan pemeriksaan, kepada saksi dan anak, tidak ada tekanan maupun paksaan," tambahnya.
Lebih lanjut, dalam persidangan, FH disebut telah melakukan pernikahan siri dengan santri yang sudah dewasa.
"Yang dinikahi yang dewasa, (korban) anak tidak ada," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum FH, Nurul Jamal Habaib mengaku kaget dengan tuntutan JPU. Ia tak menyangka bahwa kliennya akan dituntut hukuman 10 tahun penjara.
"Pembacaan tuntutan, dianggap terbukti dengan dakwaan pertama, dan dituntut 10 tahun, kaget kita," kata Jamal.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kiai Cabul Jember Ditolak, Berkas Perkara Tunggu P21
Selanjutnya, pihak kuasa hukum bakal menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan yang dilayangkan JPU di persidangan.
"Akan mengungkap fakta di persidangan, akan tuangkan di nota pembelaan, dan akan kami cocokkan kesesuaian saksi satu dan lainnya," jelasnya.
"Salah satu yang bisa meringankan, visum. Produk hukum. Tidak ada tanda tanda kekerasan, masih bisa menjalankan aktivitas layaknya biasa," tambahnya.
JPU) melayangkan tuntutan hukuman penjara 10 tahun, dengan denda Rp 50 juta kepada terdakwa kiai cabul, FM di Pengadilan Negeri Jember.