News

Gugatan Praperadilan Kiai Cabul Jember Ditolak, Berkas Perkara Tunggu P21

Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kiai cabul, FM di Pengadilan Negeri Jember ditolak oleh majelis hakim.

Featured-Image
Putusan sidang praperadilan tersangka Kiai FM di Jember./Dok PN Jember

bakabar.com, JEMBER - Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kiai cabul, FM di Pengadilan Negeri Jember ditolak oleh majelis hakim dalam sidang putusan, Hakim Alfonsus Nahak menolak seluruh permohonan dari tersangka FM.

Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, Polres Jember kembali melanjutkan kasus dugaan pencabulan kiai FM terhadap sejumlah santri di Pondok Pesantren Syariah, Kecamatan Ajung.

"Menyatakan proses penyidikan, penggeledahan, penetapan tersangka, dan penahanan oleh pihak termohon yang dalam hal ini adalah Polres Jember dinilai sudah sesuai prosedur," Alfonsus Nahak dikutip bakabar.com, dalam sidang yang berlangsung, Senin (13/2).

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pencabulan Balita di Rusun Marunda

Alfonsus Nahak menyebut penetapan tersangka oleh Polres Jember sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu Kuasa Hukum Polres Jember, Dewatara mengatakan sidang praperadilan yang berlangsung selama sepekan ini membahas sejumlah gugatan dari tersangka FM. Selanjutnya, pihaknya kembali siap melanjutkan kelengkapan berkas sesuai permintaan Kejaksaan.

"Seluruh permohonan penetapan tersangka sudah ditolak. Langkah selanjutnya, melanjutkan proses hukum, agar segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan pokok perkara," ujar Dewantara.

Baca Juga: 21 Anak Jadi Korban Pencabulan Guru Rebana di Jawa Tengah

Dewantara menyebut berkas perkara tersangka kiai cabul FM saat ini belum P21, sebab pihaknya belum fokus dan masih menghormati proses praperadilan.

"Hari ini akan kami lengkapi," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari menambahkan berkas perkara Kiai FM sebenarnya sudah lengkap, tinggal menunggu petunjuk lanjutan dari Kejaksaan.

"Sudah melengkapi petunjuk jaksa, tinggal menunggu P21 dari JPU," jelasnya.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Buron Pencabulan di Bekasi

Sebelumnya, tim kuasa hukum tersangka FM menilai penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta penetapan tersangka FH tidak sah, sebab tidak disertai surat perintah penggeledahan dan surat izin dari Pengadilan Negeri Jember.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, telah menetapkan FH sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 4 santriwati pada Jumat (20/1).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FM yang memiki akun youtube Benteng Aqidah ini membantah tudingan cabul yang dilaporkan istrinya sendiri. Bahkan, dia balik menuding bahwa laporan istrinya hanya fitnah keji.

Editor


Komentar
Banner
Banner