bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Yakni Kris Prawira Dalope.
"Tim Tabur (Tangkap Buronan) berhasil menangkap Kris Prawira itu di Perumahan Pratama Residence, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/10), sekitar pukul 17.20 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumandena, di Jakarta, Kamis (6/10).
Pria 29 tahun itu merupakan terpidana dalam kasus Perbuatan cabul terhadap anak bersusia di bawah umur."Kris melakukan tindak pidana 'dengan sengaja memaksa anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya' yang bertempat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara," jelas Ketut.
Sebelumnya, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Maka Terpidana Kejagung memasukan terpidana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Terpidana saat ini sudah diamankan," tegas Ketut.
Setelah mengamankan terpidana, tim Tabur kemudian menuju Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe untuk melaksanakan eksekusi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 797 K/PID.SUS/2017 tanggal 07 Juni 2017, Terpidana Kris Prawira Dalope dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," papar ketut.
Lebih jauh, Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.