Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Pengadilan Negeri Jember, Rabu (9/8).
Kiai cabul FM dituntut 10 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Senin (17/7).
1 thn lalu
Kiai cabul FM dituntut 10 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Senin (17/7).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menetapkan P 21 untuk berkas perkara kiai cabul Pondok Pesantren syariah di Ajung, Kabupaten Jember, karena telah lengkap
Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kiai cabul, FM di Pengadilan Negeri Jember ditolak oleh majelis hakim.
Polres Jember merilis tersangka kiai FM yang diduga mencabuli para santrinya di sebuah ruangan khusus di Pondok Pesantren syariah, Kecamatan Ajung.