Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FM langsung ditahan di Polres Jember.
Baca Juga: Bejat! Balita Jadi Korban Pencabulan di Rusun Marunda
Penelusuran bakabar.com, ruangan khusus di pondok yang digunakan pelaku ternyata biasa menjadi studio YouTube milik tersangka bernama Benteng Aqidah.
"Ya, untuk korban ada empat orang," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat jumpa pers di Aula Rupatama Polres, Jumat (20/1).
Herry mengatakan pihaknya menetapkan kiai FM setelah melakukan penyidikan beberapa hari.
Baca Juga: Diduga Libatkan Guru Rebana, Polisi Selidiki Kasus Pencabulan Anak
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 komputer, 2 CCTV, 1 unit laptop, 1 buah karpet warna merah, dan 1 buah gelang kayu.
Atas perbuatannya kiai FM terancam hukuman maksimal 15 tahun sesuai undang undang perlindungan anak dan perempuan dan pasal 6 tindak pidana kekerasan seksual 12 tahun serta pasal 294. Ancaman penjara 7 tahun.
Lebih lanjut, Polres Jember telah berkoordinasi dengan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana), ahli psikologi dan ahli agama dari kalangan MUI.