Borneo Hits

Korban Pelecehan Seksual di Ponpes Banjarbaru Jalani Pemeriksaan Psikologis

Santri korban pelecehan seksual berinisial ET (14) menjalani pemeriksaan psikologis di Polres Banjarbaru

Featured-Image
Santri korban pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Banjarbaru menjalani pemeriksaan psikologis. Foto: Ilustrasi pencabulan.

bakabar.com, BANJARBARU - Santri korban pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, menjalani pemeriksaan psikologis, Kamis (22/2) sore.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Banjarbaru sebagai tindak lanjut pelecehan yang diterima dari seorang kakak tingkat berinisial MRF (19).

Saksi mata berinisial MN (14) juga dipanggil dalam rangka penyidikan. Pemanggilan ini guna memastikan kebenaran barang bukti berupa pakaian yang didapat penyidik.

Seperti dijelaskan orang tua korban, CR (34), korban dan saksi didampingi perwakilan pondok pesantren dalam pemeriksaan tersebut.

"Sudah dilakukan pemeriksaan psikologis. Namun hasil pemeriksaan belum diberitahukan. Saya berharap anak kami dalam kondisi mental yang baik," ungkap CR, Jumat (23/2).

Korban sendiri juga telah mendapat pendampingan dari Dinas Pengendalian Perempuan, Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB) Banjarbaru melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Adapun MRF telah ditetapkan Polres Banjarbaru sebagai tersangka dan langsung ditahan. Berdasarkan keterangan orang tua korban, pelecehan terjadi dua kali masing-masing pertengahan Desember 2023 dan terakhir 1 Februari 2024.

"Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut," jelas Kapolres Banjarbaru melalui Kasi Humas AKP Syahruji awal pekan lalu.

MRF disangkakan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang–Undang.

Atas pasal yang dikenakan, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner