News

Diajak Bos Staycation Demi Kontrak Kerja, Buruh Wanita di Cikarang Resmi Lapor Polisi

Karyawati berinsial AD (24) yang menjadi korban dugaan pelecehan oleh atasannya dengan ajakan staycation di Cikarang resmi lapr polisi.

Featured-Image
Alin Kosasih, kuasa hukum karyawati perusahaan di Cikarang, korban dugaan ajakan staycation atasannya. Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Karyawati berinsial AD (24) yang menjadi korban dugaan ajakan staycation oleh atasan di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, mendatangi Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (6/5).

Kedatangan AD bermaksud melaporkan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan sang atasan.

AD datang ke Polres Metro Bekasi Kota didampingi kuasa hukum Alin Kosasih, anggota DPR RI dari Komisi VIII, Obon Tabroni, serta Nyumarno yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Bekasi. 

"Kami melakukan perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Untuk dugaannya terkait pelecehan seksual secara nonfisik," papar Alin.

Laporan tersebut terkait adanya dugaan pelecehan seksual secara non fisik yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisal B.

"Terdapat dua pasal yang diduga dilanggar terlapor, yakni Pasal 6 Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 6 KUHP 335 Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan," jelas Alin.

"Untuk sementara, bukti yang baru diserahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor berupa bukti chat. Ini akan dikembangkan lagi oleh penyidik," tambahnya.

Di tempat yang sama, AD menceritakan kerap mendapatkan ajakan untuk jalan berdua dengan pelaku.

"Hampir setiap kali bertemu, dia selalu mengajak jalan bareng berdua. Kadang menagih janji terus seperti kapan jalan atau kapan ketemu,” beber AD.

Bahkan AD mengaku pernah dikirimkan foto sebuah hotel di Jababeka oleh diduga pelaku. Namun ajakan tersebut selalu tolak dengan berbagai alasan.

“Terakhir karena saya mau habis kontrak per 13 Mei 2023, dia kembali menagih janji," ungkap AD.

Penolakan terakhir AD pun berujung ancaman yang dilontarkam pelaku untuk tidak memperpanjang kontrak kerja. 

Kasus tersebut sebelumnya diviralkan akun Twitter @miduk17, terkait adanya persyaratan tak wajar kepada buruh wanita yang ingin diperpanjang kontrak di salah satu perusahaan di Cikarang.

“Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” tulis akun Twitter @miduk17, dikutip Rabu (3/5).

Akun milik Jhon Sitorus tersebut juga mengungkap bahwa dugaan tindak pencabulan tersebut telah diketahui oleh hampir seluruh karyawan di perusahaan dimaksid.

“Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” tambahnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner