bakabar.com, BANJARBARU - Polres Banjarbaru resmi menetapkan oknum santri berinisial MRF (19) sebagai tersangka tindak pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Liang Anggang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga langsung ditahan di Rutan Polres Banjarbaru.
"Sekarang penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut," ungkap Kapolres Banjarbaru melalui Kasi Humas AKP Syahruji, Senin (19/2).
Baca Juga: BREAKING! Santri di Ponpes Banjarbaru Diduga Alami Pelecehan Seksual
Tersangka disangkakan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang–Undang.
Atas pasal yang dikenakan, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.
MRF adalah santri senior, sedangkan korban yang baru berusia 14 tahun merupakan satri baru.
Berdasarkan keterangan orang tua korban, pelecehan tersebut terjadi dua kali masing-masing pertengahan Desember 2023 dan terakhir 1 Februari 2024.