bakabar.com, JEMBER - Orangtua korban pencabulan mendatangi Polres Jember untuk mempertanyakan tindak lanjut kelakuan bejat tetangganya sendiri. R (14) seorang anak asal Kecamatan Ledokombo, Jember diduga jadi korban pencabulan tetangganya sendiri hingga hamil 8 bulan.
Orangtua R telah melapor ke polisi sejak Mei 2023, namun setelah 3 bulan ia ingin agar terlapor bisa segera ditangkap. Orangtua korban datang ke Polres Jember didampingi kuasa hukumnya.
"Kami mempertanyakan ke penyidik, laporan dulu 4 Mei 2023. Hingga sekarang belum ada perkembangan signifikan," kata Kuasa Hukum korban Joko Yudi kepada bakabar.com, Senin (7/8).
Baca Juga: Tiga Kali Mangkir, Mantan Rektor UINSU Jadi DPO Kejari Medan
Bahkan, kata Yudi, pelaku mengaku merasa kebal hukum. Kondisi ini membuat orangtua korban semakin meradang.
"Calon tersangka yang rumahnya bersebelahan, nampak malah mengejek, nggak bakalan polres bisa menangkap saya. Dan siap memberi uang," katanya menirukan ungkapan pelaku.
Akibat perbuatan cabul pelaku, kini korban terpaksa berhenti sekolah. Pelaku, kata Yudi, melakukan bujuk rayu dengan memberi iming-iming cincin hingga akan dibelikan mobil. Pelaku kemudian mencabuli korban di rumahnya sendiri.
"Diimingi dibelikan, cincin, mobil. Bujuk rayu kepada anak kecil. Mohon ke Kapolres secara tegas untuk menangkap," katanya.
Baca Juga: Rektor UIN Solo Minta Dema Batalkan Kerjasama dengan Pinjol
Apalagi, katanya korban sudah mendapatkan perlakuan cabul berulangkali sejak November 2022. Kini usia kandungan korban sudah 8 bulan.
"Sekarang kondisinya hamil, tidak boleh sekolah," jelasnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan kasus tersebut kini terus diproses dan masih tahap penyelidikan sesuai prosedur.
"Kami pastikan akan diproses hingga tuntas. Sekarang masih tahap penyelidikan," pungkasnya.