Kasus Pencabulan Santri

Terdakwa Ustaz Cabul FH Jalani Sidang Putusan di PN Jember

Terdakwa kasus pencabulan santri, FH menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (16/8).

Featured-Image
Terdakwa FH jalani sidang putusan di PN Jember, Rabu (16/8).(apahabar.com/M Ulil Albab)

bakabar.com, JEMBER - Terdakwa kasus pencabulan santri, FH menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (16/8). Sidang sempat berlangsung secara tertutup, namun hakim akhirnya memutuskan sidang berlangsung secara terbuka untuk umum.

Terdakwa FH tampak hadir didampingi kuasa hukumnya Nurul Jamal Habaib. Sidang berlangsung dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak dengan hakim anggota Totok Yanuarto, Ifan Budi Hartanto.

"Sidang putusan fahim terbuka untuk umum," kata Alfonsus dikutip Apahabar, Rabu (16/8).

Hingga pukul 11.50 WIB hakim masih membacakan materi pokok putusan. Sementara di luar gedung PN Jember, sejumlah massa pendukung FH melakukan aksi demonstrasi. Mereka menuntut agar pengasuh pondok pesantren tersebut dibebaskan.

Baca Juga: Jelang Vonis FH, Aliansi Ulama hingga Santri Gelar Aksi di PN Jember

FH diduga melakukan tindakan cabul kepada dua santriwatinya di Pondok Pesantren Al Djaliel Ajung, Jember. Akibat perbuatannya, FH dilaporkan oleh istri sahnya sendiri.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember menjatuhkan tuntutan hukuman kepada FH 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.

Menurut Jaksa, FH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal alternatif pertama, yakni pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto pasal 76 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor
Komentar
Banner
Banner