Borneo Hits

Oknum Ustaz Cabul di Martapura Divovis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Vonis terhadap oknum ustaz yang ditetapkan sebagai terdakwa pencabulan santri telah dijatuhkan, dalam sidang terbuka, Kamis (24/7).

Featured-Image
Oknum pimpinan ponpes di Martapura divonis 12 tahun penjara. Foto: Polres Banjar

bakabar.com, MARTAPURA - Vonis terhadap oknum ustaz yang ditetapkan sebagai terdakwa pencabulan santri telah dijatuhkan dalam sidang terbuka, Kamis (24/7).

Sidang terbuka oknum ustaz cabul di PN Martapura. Foto: bakabar.com/Hasan
Sidang terbuka oknum ustaz cabul di PN Martapura. Foto: bakabar.com/Hasan

Terdakwa MR dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura dengan 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa disebut terbukti bersalah dan menyakinkan bersalah melanggar dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan anak.

"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun serta denda Rp 100 juta ubsider 2 bulan," papar Ketua Majelis Hakum, Leo Sukarno dalam sidang terbuka.

Dalam putusan, majelis hakim menyebutkan pertimbangan yang memberatkan terdakwa di antaranya perbuatan dilakuakan berulang-ulang sebanyak puluhan kali.

Perbuatan terdakwa juga disebut tidak sepantasnya dilakukan, sebab terdakwa seorang pimpinan Ponpes yang seharusnya menjadi contoh para santri.

Terdakwa yang dihadrikan secara lansung di persidangan memilih sikap pikir-pikir. Hal sama juga disampaikan JPU Kejari Banjar.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar yang menuntut terdakwa MR dihukum pidana penjara 14 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun Hastati Puji Sari, selaku kuasa kukum korban, mengaku cukup puas dengan putusan mejaelis hakim, kendati tidak hukuman maksimal yang mereka inginkan yaitu 15 tahun penjara.

MR merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren di Martapura. Kejahatan telah dilakukan sejak 2019 silam.

Namun kejahatan MR mulai terungkap sejak 1 Janurari 2025, setelah seorang santri melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dari data polisi, sedikitnya ada 20 orang korban pencabulan oleh MR sejak 2019 silam. Namun hanya  5 orang yang berani melapor. Sedangkan modus terdakwa adalah menggunakan ritual menghilangkan sial.

Editor


Komentar
Banner
Banner