Sidang Kiai Cabul

JPU Tuntut Kiai Cabul di Jember 10 Tahun Penjara

Kiai cabul FM dituntut 10 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Senin (17/7). 

Featured-Image
Terdakwa kiai cabul, FM usai menjalani sidang pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Jember, Senin (17/7).(apahabar.com/M Ulil Albab).

bakabar.com, JEMBER - Kiai cabul FM dituntut 10 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Senin (17/7). 

Jaksa menyebut, sesuai fakta persidangan, terdakwa FM terbukti melakukan tindakan cabul kepada dua santrinya di Pondok Pesantren Al Djaliel 2, Kecamatan Ajung.

"Tuntutan pidana kepada terdakwa, 10 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Adik Sri Sumarsih kepada bakabar.com, Senin sore.

Sidang yang sudah berlangsung sejak awal Mei 2023 ini menghadirkan saksi, keterangan ahli dan melampirkan badang bukti.

"Berdasarkan fakta di persidangan, keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti, terdakwa (diyakini) melakukan tindakan cabul dan kekerasan seksual," jelasnya.

Sepanjang jalannya persidangan, kata Adik, ada sejumlah barang bukti yang dikembalikan kepada FM dan saksi.

Saksi sendiri, kata Adik, sempat mencabut keterangannya dengan alasan mengalami tekanan ketika proses penyidikan.

Meski begitu, pihaknya meyakinkan berdasarkan keterangan penyidik, tidak ada unsur paksaan.

"Pada waktu melakukan pemeriksaan, kepada saksi dan anak, tidak ada tekanan maupun paksaan," tambahnya.

Lebih lanjut, dalam persidangan, FM disebut telah melakukan pernikahan siri dengan santri yang sudah dewasa.

"Yang dinikahi yang dewasa, (korban) anak tidak ada," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum FM, Nurul Jamal Habaib mengaku kaget dengan tuntutan JPU. Ia tak menyangka bahwa kliennya akan dituntut hukuman 10 tahun penjara.

"Pembacaan tuntutan, dianggap terbukti dengan dakwaan pertama, dan dituntut 10 tahun, kaget kita," kata Jamal.

Selanjutnya, pihak kuasa hukum bakal menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan yang dilayangkan JPU di persidangan.

"Akan mengungkap fakta di persidangan, akan tuangkan di nota pembelaan, dan akan kami cocokkan kesesuaian saksi satu dan lainnya," jelasnya.

"Salah satu yang bisa meringankan, visum. Produk hukum. Tidak ada tanda tanda kekerasan, masih bisa menjalankan aktivitas layaknya biasa," tambahnya.

Korban Empat Santriwati

Diketahui pada Januari 2023 lalu, Polres Jember telah menetapkan seorang oknum kiai berinisial FM sebagai tersangka pencabulan empat santriwati.

Aksi amoral si kiai tersebut diduga dilakukan di sebuah ruangan khusus di Pondok Pesantren Syariah, Kecamatan Ajung.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FM langsung ditahan di Polres Jember.

Penelusuran bakabar.com, ruangan khusus di pondok yang digunakan pelaku ternyata biasa menjadi studio YouTube milik tersangka bernama Benteng Aqidah.

"Ya, untuk korban ada empat orang," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat jumpa pers di Aula Rupatama Polres, Jumat (20/1).

Herry mengatakan pihaknya menetapkan kiai FM setelah melakukan penyidikan beberapa hari.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 komputer, 2 CCTV, 1 unit laptop, 1 buah karpet warna merah, dan 1 buah gelang kayu.

Atas perbuatannya kiai FM terancam hukuman maksimal 15 tahun sesuai undang undang perlindungan anak dan perempuan dan pasal 6 tindak pidana kekerasan seksual 12 tahun serta pasal 294. Ancaman penjara 7 tahun.

Lebih lanjut, Polres Jember telah berkoordinasi dengan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana), ahli psikologi dan ahli agama dari kalangan MUI.

Editor


Komentar
Banner
Banner