bakabar.com, SURABAYA - Pengancam Anies Baswedan di media sosial merupakan buruh angkut di Jember, Jawa Timur. Polisi tak menahan tersangka karena sebuah alasan.
Menurut keterangan polisi, pelaku bernama Arjun Wijaya Kusumo (23) itu disangkakan Pasal 29 Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancamannya 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta.
"Tersangka tidak ditahan karena ancamannya 4 tahun penjara. Sementara tindak pidana yang bisa dipenjara 5 tahun atau lebih," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Rabu (17/1).
Baca Juga: Polda Jatim: Pengancam Anies adalah Buruh Angkut di Jember
Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Fix Dukung Anies-Cak Imin
Namun, Polda Jatim menjamin bahwa proses hukum tetap berjalan. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti tangkap layarkomentar di salah satu akun TikTok dan 1 unit handphone.
Sebelumnya diberitakan, pelaku bernama Arjun itu adalah buruh angkut di pasar kawasan Jember, Jawa Timur (Jatim). Dia merupakan warga Probolinggo.
Dia mengancam untuk menembak Anies Baswedan pada sebuah komentar di TikTok @calonistri71600. Arjun juga telah mengakui perbuatannya.