bakabar.com, SURABAYA - Polisi tengah memeriksa pengancam Anies Baswedan yang merupakan buruh angkut di Jember. Polisi juga menegaskan bahwa tersangka tak terafiliasi politik.
Menurut polisi, tersangka bernama Arjun Wijaya Kusumo (23) itu mengancam secara spontan. Dia juga tak terafiliasi sebagai pendukung capres manapun.
"Tersangka ini setelah melihat akun TikTok kemudian mengomentari dengan nada ancaman. Jadi spontan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Rabu (17/1).
Baca Juga: Pengancam Anies di Jember Tak Ditahan, Polisi Jelaskan Alasannya
Baca Juga: Polda Jatim: Pengancam Anies adalah Buruh Angkut di Jember
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mencari detail perkara. Sebab, foto profil akun TikTok milik Arjun juga diduga menggunakan gambar salah satu capres.
“Kalau memang ada update berikutnya, akan kami informasikan," ucap Dirmanto.
Dalam kasus ini penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan 3 saksi dan 2 orang ahli. Yakni, ahli Undang-Undang ITE dan ahli bahasa.
Akibat perbuatannya, Arjun pun terancam sangkaan Pasal 29 Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancamannya 4 tahun penjara.