Kasus Pemerkosaan

Ayah Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri di Pademangan Ditangkap Polisi

Polisi berhasil membekuk pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya di wilayah Pademangan. Ia bersebunyi di kawasan Sentul, Bogor.

Featured-Image
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh saat menjelaskan penangkapan seorang ayah yang melakukan tuda paksa terhadap anak tirinya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (15/6). (Foto: apahabar.com/Ryan)

bakabar.com, JAKARTA - Polisi akhirnya menangkap pria yang telah memperkosa anak tirinya yang belum genap 18 tahun di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengatakan pelaku berinisial AS (42) melakukan ruda paksa dengan melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.

"Memaksa anak melakukan persetubuhan, dengan kekerasan dan ancaman kekerasan. Pelaku inisial AS (42). Pelaku adalah seorang ayah tiri dan korban anak tirinya sendiri," ujar Iverson saat ditemui wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (15/6).

Baca Juga: Buron Pemerkosaan di Parigi Rupanya Kabur ke Kalimantan

Pelaku telah dibekuk oleh tim gabungan unit Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara di tempat persembunyiannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Alamat pelaku adanya di wilayah Pademangan. Selama bersembunyi Pelaku bekerja sebagai buruh kasar," jelas Iverson.

Iverson menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut dan pelaku sedang ditahan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga: Ayah Tiri Perkosa Anak Gadis hingga Hamil dan Melahirkan di Pademangan

Iverson menerangkan, pelaku AS telah melakukan kekerasan seksual kepada anak tirinya itu sejak bulan Agustus 2022.

Korban pun baru melaporkan kekejian ayah tirinya itu pada bulan Maret 2023. Keluarganya melaporkan tindakan bejat itu, saat usia kandungan korban sudah 7 bulan.

"Saat ini korban telah melahirkan anak yang dikandungnya, dan usia bayi kurang lebih 1 bulan," ucapnya.

Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal te Pasal 81 UU no 17 tahun 2016. Sebagaimana peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Editor


Komentar
Banner
Banner