News

Buron Pemerkosaan di Parigi Rupanya Kabur ke Kalimantan

Kabur hingga Kalimantan, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap 2 tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong.

Featured-Image
Ilustrasi - Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur tiba di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5/2023). ANTARA/Kristina Natalia

bakabar.com, JAKARTA - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap 2 tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong. Mereka berdua kabur hingga Kalimantan. 

Mereka yang ditangkap berinisial AA (27) dan AS (26). Kedua orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini masing-masing ditangkap Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Baca Juga: Kapolda Sulteng: Ipda MKS Tersangka Asusila Anak Di Bawah Umur!

"Kami sudah menangkap 2 dari 3 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO," papar Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, dilansir dari Antara, Minggu (4/6).

"AA dan AS sudah diamankan. Mereka sekarang dalam perjalanan menuju Palu untuk selanjutnya menjalani proses hukum di Polda Sulteng," imbuhnya.

Baca Juga: Pakai UU TPKS, Kompolnas Minta Hukum Berat Pelaku Pemerkosaan di Parigi Moutong

Selanjutnya polisi fokus mengejar seorang DPO tersisa, "Semoga segera ditemukan seorang DPO inisial A ini," beber Agus.

Sebelumnya polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dari 11 orang yang dilaporkan dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong.

Baca Juga: Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Siswi SMK di Cianjur Dibekuk Polisi

Mereka adalah HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.

Juga termasuk oknum anggota Brimob Polri berinisial MKS. Pria berpangkat inspektur dua di Polres Parigi Moutong ini telah dinonjobkan sejak dilakukan proses pemeriksaan awal, Rabu (31/5).

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Modus 'Induksi Alami' Sidoarjo Divonis 8 Tahun Penjara

"MK sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan langsung ditahan bersama tersangka lain," tegas Agus.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Mulai terbongkar ketika korban mengeluh sakit di bagian perut, lalu dibawa orang tuanya ke rumah sakit. Selanjutnya keluarga melapor ke Polres Parigi Moutong.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Modus 'Induksi Alami' Sidoarjo Divonis 8 Tahun Penjara

"Korban yang sehari-hari bekerja sebagai pelayan di salah satu rumah makan, awalnya bertemu dengan para pelaku dan saling berinteraksi hingga berkenalan," papar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono.

Setelah pertemuan itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu dan akan dibelikan handphone hingga pakaian.

"Setelah diberi iming-iming, mereka berhubungan badan di beberapa lokasi berbeda. Beberapa di antaranya berulang kali," jelas Djoko.

Akibat kekerasan seksual, korban mengalami gangguan reproduksi hingga terancam menjalani operasi angkat rahim.

Editor


Komentar
Banner
Banner