Pelecehan seksual

Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Siswi SMK di Cianjur Dibekuk Polisi

Pelaku yang penyekapan siswa SMK berinisial SSA (24) berhasil di bekuk di kediamannya di wilayah Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang.

Featured-Image
SSA (24) Tersangka Pelaku Penyekapan dan pemerkosaan Siswi SMK, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu 17/05 (Foto,apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com,CIANJUR - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cianjur berhasil mengamankan tersangka pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap siswi SMK di Cianjur. 

Pelaku yang merupakan supir angkot berinisial SSA (24)  berhasil di bekuk di kediamannya di wilayah Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Rabu (10/5) pukul 19.00 WIB.

"Kejadian tindak pidana tersebut dilakukan pada Rabu tanggal 3 Mei 2023 sekitar Pukul 23.00 WIB di rumah kos-kosan di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur," tutur Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat menggelar konferensi pers, Rabu (17/5). 

Baca Juga: Majelis Hakim PN Alor Vonis Mati Pelaku Pencabulan 9 Anak

Menurut Aszhari, pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai oleh korban. 

"Awal kejadian orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Cianjur Kota. Setelah kurang lebih dari empat hari orang tua korban datang ke Polres untuk melaporkan peristiwa persetubuhan terhadap anaknya yang di bawah umur," ungkapnya. 

Berdasarkan keterangan korban, ia bersama beberapa teman awalnya bermain bersama usai pulang sekolah. Mereka juga minum minuman keras yang ditawarkan pelaku.

"Sementara itu menurut keterangan korban pada hari Selasa setelah pulang sekolah korban bermain dengan tersangka dan beberapa temannya, kemudian teman korban menawarkan minuman keras jenis roso-roso kepada korban karena malu kalau di tolak akhirnya korban meminum minuman keras tersebut bersama-sama," tambahnya. 

Baca Juga: Ibu Brigadir J: Pemerkosaan Digunakan Putri agar Tak Dihukum

Setelah korban merasa pusing, ia ikut bersama pelaku naik kedalam angkot dan di bawa ke rumah tersangka pada tanggal 3 Mei 2023 sekitar Pukul 21.00 WIB. 

"Setelah itu korban di ajak ke kosan di wilayah Cilaku. Setelah sampai kosan sekitar Pukul 23.00 WIB tersangka memaksa korban untuk bersetubuh. Pelaku awalnya memegang  memegang tangan korban lalu di paksa bersetubuh, dan korban di sekap selama 4 hari di kosan tersebut," jelasnya. 

Tersangka sendiri di terapkan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Editor
Komentar
Banner
Banner